Program Bpjs Jaminan Masa Tua

Sejak 1 Januari 2014, asuransi kesehatan dari pemerin

tah yang dikenal dengan Askes berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Badan hukum ini dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan semua penduduk Indonesia wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Bagi Anda yang belum memiliki jaminan BPJS Kesehatan, paling lambat pendaftarannya dilakukan pada 1 Januari 2019.

Program BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan. Mulai 1 Januari 2014, ketika sistem jaminan sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan pemerintah, namanya berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan perubahan dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Bedanya JKN dan BPJS?

Resmi dicanangkan awal 2014, Jaminan Kesehatan Nasional sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan. Masyarakat miskin yang tidak mampu membayar iuran akan ditanggung pemerintah sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran). JKN dan BPJS itu berbeda. Karena JKN adalah nama program, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).

sumber : logger.com 

0 Response to "Program Bpjs Jaminan Masa Tua "

Posting Komentar

wdcfawqafwef