Tan Bak Seng warga negara Malaysia harus menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (10/9/2015). Atas perbuatannya yang ikut mengelola tempat prostitusi gadis di bawah umur di Paradise Massage milik Thomas (DPO). Dia tertangkap ketika sedang berada di Paradaise Massage tempat prostitusi seks gadis di bawah umur.
Saat menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Tan Bak Seng terlihat berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada hakim ketua Budiman Sitorus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani I Ginting. Dia mengaku hanya menjalankan tugas guna mengecek perlengkapan yang ada di tempat bejat ini atas kepercayaan yang diberikan Thomas, pemilik Paradaise Massage.
Tanpa pikir panjang, terdakwa Tan Bak Seng turut menikmati para gadis yang masih di bawah umur guna melepas nafsu bejatnya. Dia mengaku datang ke Batam rutin dua kali dalam satu bulan untuk memesan wanita yang dijajakan di Paradise Masaage. Dia juga mengaku tidak mengetahui bahwa para wanita yang ada di Paradaise Massage masih di bawah umur.
“Saya tidak tahu kalau para wanita itu masih di bawah umur,” ujar Tan Bak Seng saat dalam sidang di pengadilan, Kamis (10/9/2015).
Dalam melakukan aksinya, dia datang Ke Batam atas kemauan sendiri dan bukan atas desakan orang lain sembari melihat perkembangan Paradaise Massage dan kelengkapan yang ada. Namun dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, dia mengaku tidak lagi bertemu dengan Thomas dan tidak tahu di mana keberadaannya sekarang ini.
Atas perbuatan terdakwa yang melampiaskan nafsu bejatnya dengan gadis di bawah umur, dia merasa tidak bersalah dengan pekerjaan dan aksi nakal yang sudah dilakukan. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, dia mengaku tidak memiliki rumah di Batam dan mengaku sudah bercerai serta membutuhkan pemuas hawa nafsunya.
“Saya tidak ada rumah di Batam, saya juga sudah bercerai. Jadi wajar saya butuh pemuas nafsu,” ujarnya tanpa rasa malu.
Dalam keterangan terdakwa, dia mengaku mengenali Ita, Dila, Nada, Ima, Erna, Pipit, dan Sri Munasih. Terdakwa mengaku kenal dengan para gadis itu karena sering bertemu dan sering dibooking atau dibawanya ke hotel. Mendengar keterangan terdakwa, hakim ketua yang dipimpin oleh Budiman Sitorus kemudian berencana kembali menggelar persidangan terdakwa, Kamis (17/9/2015) depan.
sumber : http://www.centralnewsbatam.com
0 Response to "MAU TAHU SILAKAN BACA......!!!!!!!!!!! PULAU BATAM TEMPAT PROSTITUSI SEKS DI BAWAH UMUR"
Posting Komentar