Probolinggo - Seorang pria dilaporkan istrinya karena mencabuli anak kandungnya. Bambang (39) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ini ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tanpa perlawanan, Kamis (3/3/2016).
Di hadapan penyidik, Bambang mengakui semua perbuatannya mencabuli anak pertamanya sebanyak 10 kali sejak September 2015 hingga Februari 2016. Perbuatan buruh tani itu dilakukan di rumahnya. Namun korban melayaninya karena selalu diancam agartidak memberitahu ke orang lain termasuk ibunya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Trisno Nugroho menjelaskan, pelaku mencabuli korban saat nonton teve dan kondisi rumah sepi.
"Tersangka mengaku mencabuli saat istrinya keluar rumah. Namun anaknya akhirnya bercerita ke ibunya dan akhirnya dilaporkan ke polisi. Kami melakukan penangkapan. Dan korban mengakui perbuatannya," kata AKP Trisno.
Sementara pelaku berdalih khilaf telah mencabuli anak kandungnya. Melihat tubuh anaknya yang tumbuh remaja, pelaku mengaku terangsang.
"Saya mencabuli anak saya sudah 10 kali saat nonton televisi, kadang di kamar," jelas pelaku.
Dari olah TKP, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sprei, baju serta celana dalam milik korban.
Saat diperiksa polisi, korban yang masih kelas 9 SMP ini lebih banyak diam. Korban mengalami trauma berat atas perbuatan bapaknya yang seharusnya melindungi anak-anaknya. Tersangka dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di hadapan penyidik, Bambang mengakui semua perbuatannya mencabuli anak pertamanya sebanyak 10 kali sejak September 2015 hingga Februari 2016. Perbuatan buruh tani itu dilakukan di rumahnya. Namun korban melayaninya karena selalu diancam agartidak memberitahu ke orang lain termasuk ibunya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Trisno Nugroho menjelaskan, pelaku mencabuli korban saat nonton teve dan kondisi rumah sepi.
"Tersangka mengaku mencabuli saat istrinya keluar rumah. Namun anaknya akhirnya bercerita ke ibunya dan akhirnya dilaporkan ke polisi. Kami melakukan penangkapan. Dan korban mengakui perbuatannya," kata AKP Trisno.
Sementara pelaku berdalih khilaf telah mencabuli anak kandungnya. Melihat tubuh anaknya yang tumbuh remaja, pelaku mengaku terangsang.
"Saya mencabuli anak saya sudah 10 kali saat nonton televisi, kadang di kamar," jelas pelaku.
Dari olah TKP, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sprei, baju serta celana dalam milik korban.
Saat diperiksa polisi, korban yang masih kelas 9 SMP ini lebih banyak diam. Korban mengalami trauma berat atas perbuatan bapaknya yang seharusnya melindungi anak-anaknya. Tersangka dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SUMBER : http://news.detik.com
0 Response to "RATAPAN SEORANG IBU........!!!!! SUAMIKU AYAH DARI ANAK ANAK KU,,MENCABULI ANAK KADUNGNYA SENDIRI "
Posting Komentar