Sumenep - Seorang siswi SMAN Ambunten, Sumenep, Madura jadi korban nafsu setan seorang pemuda pengangguran. Korban yang masih duduk di kelas 1 itu diperkosa di dalam kamar kost saat tertidur lelap.
Pelaku yang tega merenggut kegadisan NHF (16), Senin (8\/6\/2009) dini hari tak lain adalah Aprilian Nurahmad (18), warga Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, yang juga sebagai anak pemilik tempat kost.
Saat itu, pelaku masuk ke kamar korban berukuran 3x4 yang sedang tidak dikunci. Kemudian, pelaku membangunkan korban dengan alasan ada keperluan yang sifatnya mendesak. Namun, saat korban terbangun, justru muka dan mulut NHF ditutup dengan bantal sambil ditindih, sehingga korban kesulitan melawan.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku memaksa NHF agar melayani nafsu birahinya. Korban yang saat itu hanya menggunakan baju tidur pendek dan celana dalam tidak berkutik. Ancaman akan melukai bila berteriak atau menolak melakukan hubungan intim membuat gadis ini semakin ketakutan.
Bahkan, saat itu pelaku sempat diiming-imingi korban tidak harus bayar biaya kost setiap bulan bila melayani nafsu birahinya.
Karena ketakutan dengan kejadian itu, korban akhirnya pulang dan menceritakan pada orangtua angkatnya. Orangtua angkat dan keluarga lain yang mendengar cerita itu pun tidak terima dengan perlakuan pelaku, sehingga melaporkan kasus tersebut pada penyidik polres setempat.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, sebagai tindakan awal, penyidik langsung menyita barang bukti berupa baju dan celana dalam korban yang masih terdapat bercak sperma dan alas tidur berupa tikar dan bantal.
\\\"Korban juga baru selesai dimintakan visum,\\\" terang Mualimin pada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Urip Sumoharjo, Sumenep, Senin (8\/6\/2009).
Penyidik Polres Sumenep juga langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di rumahnya. Tanpa perlawanan sedikitpun pelaku akhirnya digelandang ke Polres Sumenep. Pelaku juga mengakui jika telah melakukan hubungan intim dengan korban.
\\\"Pelaku bakal dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 Undang-undang No 23\/2002 tentang perlindungan anak. Sebab, pelaku telah memaksa seorang wanita dibawa umur untuk melakukan hubungan intim dengan bujuk rayunya,\\\" tegasnya.
sumber : http://news.detik.com

0 Response to "SEORANG SISWI SMAN JADI KORBAN NAFSU SETAN ...."
Posting Komentar